Rabu, 19 Desember 2012

Peraturan Desa






PEMERINTAH DESA HUNTU BARAT
KECAMATAN BULANGO SELATAN
 

PERATURAN DESA HUNTU BARAT
NOMOR 03 TAHUN 2012

TENTANG
BANTUAN KELUARGA SEHAT MANDIRI
 ( B K S M )

DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA HUNTU BARAT
Menimbang    :  a.  bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak;
                     b.  bahwa Desa Tumbuh Daerah Maju merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan bermartabat;
                     c.  Bahwa untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan diperlukan keterlibatan masyarakat dengan satu tekad membantu orang lain dengan penuh keikhlasan;
                     d.  Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Bantuan Keluarga Sehat Mandiri (BKSM); 
                                                                                                                                                        
Mengingat  :   1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahtaraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan;
4.   Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4269) ;
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7.   Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Nama Desa Mekar Jaya menjadi Desa Huntu Barat ;
8.   Keputusan Bupati Bone Bolango No. 33/KEP/BUP.BB/119/2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Mekar Jaya dan Pengangkatan Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan          :   MENETAPKAN PERATURAN DESA TENTANG “BANTUAN KELUARGA SEHAT MANDIRI”

PASAL  I
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
                      1.  BKSM adalah singkatan dari Bantuan Keluarga Sehat Mandiri yang dapat dijelaskan bahwa merupakan bantuan setiap keluarga menuju sehat secara mandiri.
                      2.  Mini Seri adalah merupakan Gerakan Minimal Seribu yang diharapkan setiap keluarga dapat memberikan bantuan secara ikhlas seribu atau lebih.
                      3.  Posdaya adalah singkatan dari Pos Pemberdayaan Keluarga yang diharapkan dapat menangani langsung BKSM ke depan.

PASAL II
PERSYARATAN PESERTA
1.   Memiliki KTP dan Kartu Keluarga.
2.   Membayar iuran minimal Rp. 1.000/bulan.
3.   Mengisi formulir pendaftaran.

PASAL III
YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT BANTUAN
1.   Selama menjadi peserta, tidak membayar iuran wajib.
2.   Mengundurkan diri sebagai peserta.
3.   Dengan sengaja menyakiti dirinya yang mengakibatkan di opname di rumah sakit.
4.   Ibu hamil, ketika melahirkan secara normal.

PASAL  IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
1.   Hak Peserta
a.   Ketika masuk rumah sakit dan diopname (rawat inap) minimal 3 (tiga) hari akan mendapatkan bantuan dana tunai Rp. 250.000 hanya 1 kali dalam setahun.
b.   Bantuan akan diserahkan langsung di rumah sakit oleh Kepala Desa / Aparat Desa (Pengelola BKSM).
2.   Kewajiban Peserta
a.   Membayar iuran minimal Rp. 1.000/bulan yang sesuai keikhlasan dan disetor langsung ke Aparat Desa (Pengelola BKSM).
b.   Mentaati ketentuan dan Peraturan BKSM.

PASAL  V
PESERTA SIMPATISAN / DONATUR
1.   Tokoh Masyarakat.
2.   Tokoh Agama
3.   Tokoh Politik
4.   Birokrat
5.   Pengusaha
PASAL  VI
MANFAAT BKSM
1.   Mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin.
2.   Meningkatkan partisipasi masyarakat dan Pemerintah Desa dalam pengembangan nilai-nilai sosial.
3.   Menciptakan kesadaran bagi masyarakat untuk berobat ke dokter atau rumah sakit.
4.   Menimbulkan perilaku hidup bersih dan sehat.

PASAL VII
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan Penempatannya dalam Berita Desa Huntu Barat.

                                                              Di  Tetapkan   di Huntu Barat
                                                              Pada Tanggal 01 Januari 2012
                                                              KEPALA DESA HUNTU BARAT



                                                                    GUNADI  HABIBIE

Diundangkan di Huntu Barat
pada tanggal 01 Januari 2012
SEKRETARIS DESA,


ARFAN  ISKANDAR  BADJEBER

BERITA DESA HUNTU BARAT KECAMATAN BULANGO SELATAN KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2012 NOMOR 03

Tidak ada komentar:

Posting Komentar