Minggu, 15 Januari 2017

Pasarkan Produk, BNI46 Gandeng BUMDes Gerbang Raja



BONE BOLANGO – Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang saat ini memasuki tahun ke 3, kini mulai dilirik dunia  perbankan. Salah satu bank terbesar di daerah ini, Bank BNI 46 kini menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gerbang Raja desa Huntu Barat Kecamatan Bulango Selatan sebagai agen laku pandai.
Direktur BUMDes Gerbang Raja, Rusli Gobel ketika ditemui disela-sela kunjungan kerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di kabupaten Bone Bolango (13/1) mengatakan laku pandai adalah sebuah layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan.
Rusli Gobel menambahkan, kerjasama antara BUMDes Gerbang Raja dengan pihak Bank BNI 46 yang telah dilakukan beberapa waktu lalu tersebut adalah sebuah wujud komitmen BUMDes Gerbang Raja untuk mengembangkan dan memajukan unit-unit usaha yang sudah ada selama ini. “Kami berharap, dengan hadirnya program laku pandai dari Bank BNI 46 ini, akan semakin memperkokoh kedudukan BUMDes sebagai lembaga ekonomi yang dikelola langsung oleh masyarakat serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan kesejahteraan masyarakat,” papar Rusli Gobel.
Tahun ini, tambah Rusli, BUMDes Gerbang Raja akan mengembangkan usaha melalui Lumbung Desa, dimana melalui usaha ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para petani serta menjadi ikon desa Huntu Barat sebagai lumbung beras di Bone Bolango. “Kami sengaja memilih usaha ini dengan tujuan mendukung program one vilage one product atau satu desa satu produk yang merupakan program unggulan desa," katanya
Sementara itu dalam kunjungan kerjanya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo bersama Bupati Bone Bolango turut menyaksikan penyerahan plakat agen BNI 46 dari Kankawil BNI 46 kepada direktur BUMDes Gerbang Raja di ruang Huyula Kantor Bupati Bone Bolango. (has)

Jumat, 30 Desember 2016

Jenis-Jenis Pajak Atas Penggunaan Dana Desa



MELALUI UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa.
Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara. Memungut dan menyetor pajak adalah tugas bendahara desa .
Jenis-jenis pajak atas penggunaan Dana Desa.
1.  Pajak PPh Pasal 21
Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP)
2.  Pajak PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp 2.000.000,- tidak terpecah-pecah.
3.  Pajak PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain.
4.  Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak yang dipotong atas pembayaran :
a.   Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
b.  Persewaan tanah dan atau bangunan
c.   Jasa Konstruksi
5.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan atas pembelian Barang/Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp 1.000.000,- tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. (**)

5 Hal Tentang Pajak, Bendahara Desa Wajib Tahu



PENGELOLAAN Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajaibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang dipungut ke kas negara.
Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak adalah perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Jadi wajib pajak terdiri dari dua golongan besar yaitu orang pribadi atau badan dan pemotong atau pemungut pajak.
Pemotong pajak adalah istilah yang digunakan pemungut pajak penghasilan (PPh) atas pengeluaran yang sudah jelas /pasti sebagai penghasilan oleh penerimanya. Misal pengeluaran untuk gaji, upah, honorarium (imbalan kerja atau jasa) sewa, bunga, dividen, royalti (imbalan penggunaan harta atas modal). Bendahara diwajibkan untuk memotong PPh atas pembayaran terhadap penerima. Jenis-jenis PPh, ada PPh perorangan (PPh 21) dan PPh badan (PPh 23).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha. Prinsip dasar cara pemungutan PPN adalah penjual atau pengusaha kena pajak (PKP) memungut pajak dari si pembeli. Pembeli pada waktu menjual memungut PPN terhadap pembeli berikutnya. Penjual atau PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak minimal dua rangkap. Lembar kedua untuk PKP penjual – namanya Pajak. Keluaran dan lembar pertama untuk PKP pembeli – namanya pajak masukan. Tarif PPN pada umumnya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual selanjutnya yang harus dibayar oleh pembeli adalah 110% (seratus sepuluh persen).
Setiap penerimaan dan pengeluaran pajak dicatat oleh Bendahara dalam buku pembantu kas pajak.(**)

Surat KPK untuk Pak Kades



Dalam surat KPK bertanggal 31 Agustus 2016 yang ditujukan kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia, bahwa Dana Desa harus dapat dikelola secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan.
Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan. Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa, untuk:
1.    Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari
2.    Memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan Keuangan Desa.
3.    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kemendesa, PDTT dan Kemendagri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.
4.    Mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait penyalahgunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa Kemendesa, PDTT dengan menghubungi telepon: 1500040 SMS 08128899 0040/0877 8899 0040 atau melalui website satgas.kemendesa.go.id.
5.    Memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di Kantor Desa atau tempat-tempat lain yang mudah dibaca oleh masyarakat. 
Demikian petikan isi surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Raharjo.