Rabu, 19 Desember 2012

Loka Karya Badan Permusyawaratan Desa



BPD Huntu Barat Gagas Loka Karya BPD

BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara desa. Keberadaan BPD dalam pemerintahan desa adalah bukti pelibatan masyarakat dalam bidang penyelengaaraan pemerintahan, demikian dikatakan ketua BPD Huntu Barat Kecamatan Bulango Selatan, Hasbin Hasan ketika ditemui baru-baru ini.
Oleh karena itulah, Badan Permusyawaratan Desa harus diberikan ‘power’ dalam menjalankan fungsinya diantaranya mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa,” Ujar Hasbin Hasan
Badan Permusyawaratan Desa BPD pada dasarnya adalah penjelmaan dari segenap warga masyarakat dan merupakan lembaga tertinggi Desa. BPD juga merupakan pemegang dan pelaksanan sepenuhnya kedaulatan masyarakat desa. Lembaga ini memiliki urgensi yang tidak jauh berbeda dengan DPR. Karenanya agar otonomi di desa dapat berjalan secara proporsional.
Ketika dimintai tanggapanya tentang hubungan antara BPD dan pemerintah desa yang selama ini kurang berjalan optimal. Hasbin menjelaskan bahwa hubungan antara BPD dengan pemerintah desa adalah mitra, artinya antara BPD dan kepala Desa harus bisa bekerja sama dalam penetapan peraturan desa dan APBDes. BPD mempunyai tugas konsultatif dengan kepala desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa, selain itu BPD juga berkewajiban untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa. BPD selain memiliki fungsi juga memiliki tugas, wewenang dan hak-hak secara luas. Sehingga dalam perwujudannya diperlukan langkah konkrit yang mampu mendorong agar anggota BPD dapat berperan secara optimal dalam Pemerintahan Desa,” papar Hasbin.
Mengingat bahwa BPD dan Kepala desa itu kedudukannya setara maka antara BPD dan kepala desa tidak boleh saling menjatuhkan tetapi harus dapat meningkatkan pelaksanaan koordinasi guna mewujudkan kerjasama yang mantap dalam proses pelaksanaan pembangunan yang merupakan perwujudan dari peraturan desa.
Namun berdasarkan hasil observasi di lapangan terkadang fungsi Badan Permusyawaratan Desa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kurang terperhatikan karena lebih mengutamakan fungsi legislasi dan anggaran. Demikian pula aspirasi masyarakat yang ditampung dan disalurkan Badan Permusyawaratan Desa belum representatif,” tandas Hasbin.
Dari permasalahan-permasalahan tersebut, ternyata belum optimalnya kelembagaan BPD serta tingkat penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis ini berkenaan dengan beberapa fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang belum dilaksanakan secara maksimal membuat BPD Huntu Barat menggagas sebuah kegiatan yang bertajuk Loka Karya BPD se-Kecamatan Bulango Selatan guna me-refresh kembali kelembagaan BPD sesuai dengan fungsi dan tugasnya dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Desa Tumbuh, Daerah Maju sehingga Bone Bolango makin maju dan rakyatnya sejahtera.
Menurut rencana, kegiatan ini akan digelar awal Mei 2013 mendatang yang akan diikuti oleh seluruh anggota BPD se Kecamatan Bulango Selatan. “Diharapkan kegiatan Loka Karya BPD ini dapat dukungan dari Pemerintah Daerah, sehingga menjadikan lembaga BPD yang aspiratif dan bertanggungjawab demi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Bone Bolango kedepan. (**)

1 komentar:

  1. semalam dapat info dr ortu klu desa huntu barat ada blognya ehhh ternyata bener... (y)
    semoga kedepannya blog ini bisa tetap ada n memberikan informasi mengenai desa huntu barat

    HIDUP HUNTU BARAT

    BalasHapus