Jumat, 30 Desember 2016

Jenis-Jenis Pajak Atas Penggunaan Dana Desa



MELALUI UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa.
Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara. Memungut dan menyetor pajak adalah tugas bendahara desa .
Jenis-jenis pajak atas penggunaan Dana Desa.
1.  Pajak PPh Pasal 21
Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP)
2.  Pajak PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp 2.000.000,- tidak terpecah-pecah.
3.  Pajak PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain.
4.  Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak yang dipotong atas pembayaran :
a.   Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
b.  Persewaan tanah dan atau bangunan
c.   Jasa Konstruksi
5.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan atas pembelian Barang/Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp 1.000.000,- tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. (**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar