Dalam surat KPK bertanggal 31
Agustus 2016 yang ditujukan kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia,
bahwa Dana Desa
harus dapat dikelola secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan.
Pengelolaan Keuangan Desa
termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan. Oleh
karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa, untuk:
1. Mematuhi seluruh peraturan
tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan
menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan
permasalahan hukum dikemudian hari
2. Memahami dengan baik dan
menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian
Dalam Negeri untuk pengelolaan Keuangan Desa.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) bersama-sama dengan Kemendesa, PDTT dan Kemendagri melakukan pemantauan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.
4. Mendorong partisipasi
masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan
yang dianggap perlu terkait penyalahgunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa
kepada Satgas Desa Kemendesa, PDTT dengan menghubungi telepon: 1500040 SMS 08128899
0040/0877 8899 0040 atau melalui website satgas.kemendesa.go.id.
5. Memperbanyak surat himbauan ini
dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di Kantor Desa atau
tempat-tempat lain yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Demikian petikan isi surat
yang ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Raharjo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar