![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmiFYoH6t7n9xHuD0WruqiCK-n9YDDBJ76vlLUweLd_TizywOfyDlu9IJZC61wZSZINUXJ_sQEW1PLd0tvOw9B0FOgZkONC-oMaqLu6vOs-VOupYPGCOhR9ieMRucfLxiEby8Yri0h4DE/s400/FullSizeRender_%25281%2529.jpg)
"Yang belum
melaksanakan itu, secepatnya buatkan poster yang besar (rencana pembangunan
desa dan realisasi dana desa) paling sedikit pasang di kantor desa, kalau bisa
pasang juga di tempat-tempat keramaian. Yang sudah punya website, pasang di
website," tegasnya.
Menteri Eko mengatakan,
hal tersebut adalah wujud transparansi dana desa, agar diketahui dan mudah
diawasi oleh masyarakat desa. Meski demikian, ia juga tetap memperjuangkan hak
kepala desa agar tidak dikriminalisasi. Sebab ia pernah mendapat laporan adanya
kriminalisasi terhadap kepala desa, mengingat besarnya dana yang dikelola oleh
desa.
"Soal ini saya sudah
bicara dengan Kapolri, bahwa jika desa ada kesalahan administrasi tapi tidak
korupsi, maka tidak dikenakan sanksi secara hukum. Tapi syaratnya harus
transparan," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Menteri
Eko juga mengingatkan agar dana desa tidak digunakan untuk membangun pagar
kantor desa. Artinya, dana desa harus digunakan sesuai prioritas dan kebutuhan
desa, agar memiliki daya ungkit bagi perekonomian desa.
"Kalau untuk membangun
BUMDes boleh. Dan kita juga menyarankan buat sarana olahraga maksimal Rp50 juta
untuk membuat sarana olahraga. Karena ini penting untuk mempertahankan
kebersamaan dan kekeluargaan masyarakat di desa," ujarnya.
Menteri Eko melanjutkan, dana
desa Tahun 2015 hanya mampu terserap sebesar 80 persen. Namun hal tersebut
telah mampu memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi desa. Bahkan di
Kabupaten Morowali, ada desa yang peningkatan ekonominya melonjak tinggi hingga
60 persen akibat dana desa. Maka dana desa Tahun 2016 ditingkatkan dari Rp20,7
Triliun menjadi Rp46,9 Triliun, dan akan terus mengalami peningkatan.
"Hingga Oktober 2016 ,
pertumbuhan ekonomi negara naik menjadi 5,3 persen. Pertumbuhan ekonomi desa
rata-rata di atas 9 persen. Jadi desa masih menyumbangkan pertumbuhan ekonomi
negara yang cukup signifikan," ujarnya.
Di sisi lain, Anggota III
BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
tentunya ingin
memastikan bahwa program dana desa berjalan dengan baik dan lancar. Dana desa
sudah mulai dianggarkan dari Tahun 2015 dan akan meningkat terus hingga Tahun
2019. Selain dana desa, desa juga mengelola dana dari sumber lain yakni Alokasi
Dana Desa (ADD).
"Pengelolaan uang
desa harus transparan. Hati-hati.. Jadi kalau kita bicara uang negara tidak ada
yang terlewat diperiksa. Karena semua harus dipertanggungjawabkan sesuai
aturan. Tugas desa hanya menghabiskan uang sesuai kebutuhan rakyatnya, tentunya
yang produktif," ujarnya.
Terkait pendamping desa,
Eddy juga menjelaskan bahwa pendamping desa tidak memiliki hak atas
kesalahan penggunaan dana desa. Pendamping desa hanya memiliki tugas untuk
melakukan fasilitasi dan mengingatkan perangkat desa. "Namun jika tidak
didengarkan, maka pendamping desa tidak memiliki hak memberikan sanksi,"
ujarnya. (Dikutif dari www.kemendesa.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar