![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoxMI-iego21n7kBfKIdgiO25eGxP8gZH4Ef28CMW24CVleTJMkOpgqAWsivOkih0iRnEr6x-uX5ZBx9-NlqU1HRTFKOYSBfgwgDNXJdLZOwHgQy8sabAdNsF5nchzh6Imv6qMmzwwyZ0/s400/Pajak1.jpg)
Oleh
karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam
tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai
dengan ketentuan.
Pengelolaan
Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014.
Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang
telah dipungut ke kas negara. Memungut
dan menyetor pajak adalah tugas bendahara desa .
Jenis-jenis pajak atas penggunaan Dana
Desa.
1. Pajak PPh Pasal 21
Pajak
yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran
lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP)
2. Pajak PPh Pasal 22
Pajak
yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan
nilai pembelian diatas Rp 2.000.000,- tidak terpecah-pecah.
3. Pajak PPh Pasal 23
Pajak
yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk
sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa
konsultan dan jasa lain.
4. Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak
yang dipotong atas pembayaran :
a.
Pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan
b.
Persewaan tanah dan atau bangunan
c.
Jasa Konstruksi
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan
atas pembelian Barang/Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp 1.000.000,-
tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar