![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOJs8_9-ssVLMaJZuhjJcZZTSBWmVKGrv-zQvdoCzbYjyA46uLavrrm48BUTBcxeHr91fvYZUR14gApNN9Xbh10Ebw1i_iKYlqxLgL99EYp-NXWuT_LZfHlvXvFBXcuiNaYmEs_HpoJXs/s320/PAJAK.jpg)
Bendahara
Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib
menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening
kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak
adalah perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara
langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan
untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Wajib
pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Jadi wajib pajak terdiri dari dua
golongan besar yaitu orang pribadi atau badan dan pemotong atau pemungut pajak.
Pemotong
pajak adalah istilah yang digunakan pemungut pajak penghasilan (PPh) atas
pengeluaran yang sudah jelas /pasti sebagai penghasilan oleh penerimanya. Misal
pengeluaran untuk gaji, upah, honorarium (imbalan kerja atau jasa) sewa, bunga,
dividen, royalti (imbalan penggunaan harta atas modal). Bendahara diwajibkan
untuk memotong PPh atas pembayaran terhadap penerima. Jenis-jenis PPh, ada PPh
perorangan (PPh 21) dan PPh badan (PPh 23).
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha. Prinsip dasar cara pemungutan PPN adalah penjual atau pengusaha kena
pajak (PKP) memungut pajak dari si pembeli. Pembeli pada waktu menjual memungut
PPN terhadap pembeli berikutnya. Penjual atau PKP wajib menerbitkan Faktur
Pajak minimal dua rangkap. Lembar kedua untuk PKP penjual – namanya Pajak.
Keluaran dan lembar pertama untuk PKP pembeli – namanya pajak masukan. Tarif
PPN pada umumnya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual selanjutnya yang
harus dibayar oleh pembeli adalah 110% (seratus sepuluh persen).
Setiap
penerimaan dan pengeluaran pajak dicatat oleh Bendahara dalam buku pembantu kas
pajak.(**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar