KEJAKSAAN sebagai bagian dari instrumen
pemerintah turut berperan aktif dalam mendukung keberhasilan program
pembangunan nasional. Pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya yang
saat ini tengah diprioritaskan oleh Korps Adhyaksa untuk mendukung pemerintah
memajukan Indonesia.
Peran hukum sebagai sarana
pembaharuan sosial sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016
tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Inpers tersebut lebih
menitik beratkan pada strategi pencegahan (23 butir) dibanding dengan strategi
penegakan hukum/pemberatasan (8 butir). “Tindakan pencegahan tidaklah populer
dibanding dengan penegakan hukum secara represif, karena pendekatan pencegahan
bekerja dalam senyap sehingga tidak diketahui oleh banyak orang,” kata Jaksa
Agung H.M. Prasetyo di Bogor, beberapa waktu lalu.
Untuk mendukung Pemerintahan
Jokowi-JK mencegah korupsi, Kejaksaan memiliki beberapa program unggulan antara
lain Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah
(TP4P/ TP4D). Tim ini dibentuk sebagai implementasi dari Instruksi
Presiden No. 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi.
TP4P maupun TP4D berperan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan cara
memberikan pendampingan hukum pada proyek strategis nasional.
Diusianya yang masih seumur
jagung, TP4P dan TP4D telah mencetak prestasi gemilang. TP4P mendampingi
pengadaan penyewaan pembangkit listrik terapung “Leasing Marine Vessel Power
Plant” (LMVPP) oleh PT. PLN (Persero) untuk menanggulangi krisis listrik di 5
wilayah di Indonesia. Sistem pembangkit listrik terapung membuat PLN berhemat
Rp1,5 triliun per tahun.
TP4P berperan pula pada
pembebasan jalur 2 Jalan By Pass Kota Padang dengan melibatkan seluruh SKPD
terkait. TP4P juga mempercepat pembangunan Transmisi Tanjung Uban – Sri Bintan
– Air Raja – Kijang dan Gardu Induk Sri Bintan dari dua tahun menjadi tiga
bulan dan membuat PLN berhemat Rp11,26 miliar per bulan. Bila keseluruhan beban
sudah beralih pada sistem interkoneksi, penghematan biaya operasional mencapai
Rp24,7 miliar per bulan.
Terkait percepatan pelaksanaan
proyek strategis nasional, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara atau Datun melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan
dengan memberikan pertimbangan hukum. Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Presiden
Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kejaksaan RI,
Datun dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan
hukum (legal assistance) dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Hingga Oktober 2016, Bidang
Datun Kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara Rp20.3 T dan tanah
seluas 7902 m². catatan gemilang lain yang berhasil dicetak Datun selama 2016
ini adalah memberikan pendapat dan pendampingan hukum terhadap
proyek-proyek/aset yang bernilai Rp232,4 triliun dan U$264,8 ribu. Pencapaian
lain dari Datun yang tak boleh dipandang sebelah mata adalah pemulihan
keuangan/ kekayaan negara senilai Rp49.2 miliar. “Datun bisa menjadi ujung
tombak penyelamatan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung.
Untuk menciptakan generasi
antikorupsi, Kejaksaan memiliki program Jaksa Masuk Sekolah atau JMS, kegiatan
penyuluhan hukum terhadap anak-anak usia sekolah mulai dari SD hingga SMA.
Program yang merupakan perwujudan Nawa Cita ke-8 ini bertujuan untuk menanamkan
pemahaman tentang hukum sejak dini sehingga tercipta generasi sadar hukum.
Korps Adhyaksa juga melakukan
pencegahan korupsi melalui inovasi. Sejumlah Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan
Negeri telah membuat terobosan berbasis teknologi untuk melayani publik. Dari
Aceh sampai Papua bergiat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
memanfaatkan kemajuan teknologi seperti aplikasi manajemen online yang
dikembangkan Kejati Jawa Barat, sistem izin jenguk online yang dibuat Kejari
Sleman hingga pelayanan tilang drive- thru oleh Kejari Surabaya.
“Kepercayaan masyarakat tidak semata dibangun melalui peningkatan kinerja,
tetapi juga dengan memperbaiki kualitas pelayan publik. Kepercayaan masyarakat
merupakan sebuah keniscayaan yang harus senantiasa dipelihara sehingga
masyarakat dan pencari keadilan merasakan kehadiran negara melalui Kejaksaan,”
kata Jaksa Agung.
Tentu saja sederet upaya
pencegahan yang dilakukan tidak boleh mendegradasi tugas dan kewenangan melalui
pendekatan penindakan. Manakala ditemukan fakta dan bukti tentang praktik
korupsi dalam penyelenggaraan negara, penindakan harus dilakukan.
Bidang Pidana Khusus memiliki
SATGASSUS P3TPK yang dibentuk sejak 08 Januari 2015, berperan mengoptimalisasi
upaya pemberantasan korupsi sekaligus untuk menuntaskan perkara yang menjadi
tunggakan.
Sampai Oktober 2016, Kejaksaan
telah menyelamatkan uang negara senilai Rp275,6 miliar. Tak berhenti sampai
disana, Bidang Pidsus Kejaksaan juga berhasil mengeksekusi uang pengganti
Rp.212,2 miliar dan pidana denda: Rp41,6 miliar. Prestasi membanggakan lain
yang berhasil dicapai Bidang Pidsus Kejaksaan adalah hasil pengoperasian barang
rampasan senilai Rp1,1 triliun.
Dalam memerangi korupsi,
Kejaksaan bersinergi dengan penegak hukum lain serta terus meningkatkan peran
serta masyarakat. Dengan bahu membahu, korupsi akan lebih mudah diberantas dari
bumi pertiwi. AYO KAWAL UANG RAKYAT, karena korupsi merupakan musuh bersama. (Dikutip dari
www.kemendesa.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar