PEMERINTAH DESA HUNTU BARAT
KECAMATAN BULANGO SELATAN
![](file:///C:\DOCUME~1\ADMINI~1\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
PERATURAN DESA HUNTU BARAT
NOMOR 03 TAHUN 2012
TENTANG
BANTUAN KELUARGA SEHAT MANDIRI
( B K S M )
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA HUNTU BARAT
Menimbang : a.
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan
yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang
sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi
hak-hak dasar warga negara secara layak;
b. bahwa
Desa Tumbuh Daerah Maju merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan
melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan
kehidupan bermartabat;
c. Bahwa
untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan diperlukan keterlibatan masyarakat
dengan satu tekad membantu orang lain dengan penuh keikhlasan;
d. Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Bantuan Keluarga Sehat Mandiri (BKSM);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahtaraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang
Berkeadilan;
4. Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
5. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten
Pohuwato di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4269) ;
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Nama Desa
Mekar Jaya menjadi Desa Huntu Barat ;
8. Keputusan Bupati Bone Bolango No. 33/KEP/BUP.BB/119/2011
tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Mekar Jaya dan
Pengangkatan Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone
Bolango;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : MENETAPKAN
PERATURAN DESA TENTANG “BANTUAN KELUARGA SEHAT MANDIRI”
PASAL I
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
1. BKSM adalah singkatan dari Bantuan Keluarga
Sehat Mandiri yang dapat dijelaskan bahwa merupakan bantuan setiap keluarga
menuju sehat secara mandiri.
2. Mini Seri adalah merupakan Gerakan Minimal
Seribu yang diharapkan setiap keluarga dapat memberikan bantuan secara ikhlas
seribu atau lebih.
3. Posdaya adalah singkatan dari Pos Pemberdayaan
Keluarga yang diharapkan dapat menangani langsung BKSM ke depan.
PASAL II
PERSYARATAN PESERTA
1.
Memiliki KTP dan Kartu
Keluarga.
2.
Membayar iuran minimal Rp. 1.000/bulan.
3.
Mengisi formulir pendaftaran.
PASAL
III
YANG
TIDAK BERHAK MENDAPAT BANTUAN
1.
Selama menjadi peserta, tidak
membayar iuran wajib.
2.
Mengundurkan diri sebagai
peserta.
3.
Dengan sengaja menyakiti
dirinya yang mengakibatkan di opname di rumah sakit.
4.
Ibu hamil, ketika melahirkan
secara normal.
PASAL IV
HAK DAN
KEWAJIBAN PESERTA
1.
Hak Peserta
a.
Ketika masuk rumah sakit dan
diopname (rawat inap) minimal 3 (tiga) hari akan mendapatkan bantuan dana tunai
Rp. 250.000 hanya 1 kali dalam setahun.
b.
Bantuan akan diserahkan
langsung di rumah sakit oleh Kepala Desa / Aparat Desa (Pengelola BKSM).
2.
Kewajiban Peserta
a.
Membayar iuran minimal Rp.
1.000/bulan yang sesuai keikhlasan dan disetor langsung ke Aparat Desa
(Pengelola BKSM).
b.
Mentaati ketentuan dan
Peraturan BKSM.
PASAL V
PESERTA
SIMPATISAN / DONATUR
1.
Tokoh Masyarakat.
2.
Tokoh Agama
3.
Tokoh Politik
4.
Birokrat
5.
Pengusaha
PASAL VI
MANFAAT
BKSM
1. Mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin.
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan Pemerintah Desa
dalam pengembangan nilai-nilai sosial.
3. Menciptakan kesadaran bagi masyarakat untuk berobat ke
dokter atau rumah sakit.
4. Menimbulkan perilaku hidup bersih dan sehat.
PASAL VII
Peraturan
Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan Penempatannya dalam Berita Desa Huntu Barat.
Di
Tetapkan di Huntu Barat
Pada Tanggal 01 Januari 2012
KEPALA DESA HUNTU BARAT
GUNADI HABIBIE
Diundangkan
di Huntu Barat
pada
tanggal 01 Januari 2012
SEKRETARIS DESA,
ARFAN ISKANDAR
BADJEBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar