BPD Huntu Barat Gagas
Loka Karya BPD
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgB-XHomk54YO5_Y1aH9FMhDZG_mNez8GH_8DqfG6aMPwktue1Oi8h7e290rk9xQJdCAcGEmWwou_zaqIpWpoEvidiea27NYs5tiR-Zv5Ev2Ho8AvTTBZaau3UJwb_Ca8-dNvYNlAlj5_A/s320/bpd+2012.jpg)
“Oleh karena itulah, Badan Permusyawaratan
Desa harus
diberikan ‘power’ dalam menjalankan fungsinya diantaranya mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta
mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa,” Ujar Hasbin Hasan
Badan Permusyawaratan Desa BPD pada dasarnya adalah
penjelmaan dari segenap warga masyarakat dan merupakan lembaga tertinggi Desa.
BPD juga merupakan pemegang dan pelaksanan sepenuhnya kedaulatan masyarakat
desa. Lembaga ini memiliki urgensi yang tidak jauh berbeda dengan DPR.
Karenanya agar otonomi di desa dapat berjalan secara proporsional.
Ketika dimintai tanggapanya tentang hubungan antara
BPD dan pemerintah desa yang selama ini kurang berjalan optimal. Hasbin menjelaskan
bahwa hubungan antara BPD dengan pemerintah desa adalah mitra,
artinya antara BPD dan kepala Desa harus bisa bekerja sama dalam penetapan
peraturan desa dan APBDes. BPD mempunyai tugas konsultatif dengan kepala desa
untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan desa, selain itu BPD juga berkewajiban untuk membantu memperlancar
pelaksanaan tugas kepala desa. BPD
selain memiliki fungsi juga memiliki tugas, wewenang dan hak-hak secara luas.
Sehingga dalam perwujudannya diperlukan langkah konkrit yang mampu mendorong
agar anggota BPD dapat berperan secara optimal dalam Pemerintahan Desa,” papar Hasbin.
Mengingat bahwa BPD dan Kepala desa
itu kedudukannya setara maka antara BPD dan kepala desa tidak boleh saling
menjatuhkan tetapi harus dapat meningkatkan pelaksanaan koordinasi guna
mewujudkan kerjasama yang mantap dalam proses pelaksanaan pembangunan yang
merupakan perwujudan dari peraturan desa.
“Namun berdasarkan hasil observasi di
lapangan terkadang fungsi Badan Permusyawaratan Desa untuk menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat kurang
terperhatikan karena lebih mengutamakan fungsi legislasi dan anggaran. Demikian pula aspirasi masyarakat yang ditampung dan
disalurkan Badan Permusyawaratan Desa belum representatif,” tandas Hasbin.
Dari
permasalahan-permasalahan tersebut, ternyata belum optimalnya kelembagaan BPD serta tingkat penyelenggaraan pemerintahan Desa
yang demokratis ini berkenaan dengan beberapa fungsi Badan Permusyawaratan Desa
yang belum dilaksanakan secara maksimal membuat BPD Huntu Barat menggagas sebuah kegiatan
yang bertajuk Loka Karya BPD se-Kecamatan Bulango Selatan guna me-refresh kembali kelembagaan BPD sesuai
dengan fungsi dan tugasnya dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Bone
Bolango Desa Tumbuh, Daerah Maju sehingga
Bone Bolango makin maju dan rakyatnya sejahtera.
Menurut rencana,
kegiatan ini akan digelar awal Mei 2013 mendatang yang akan diikuti oleh seluruh
anggota BPD se Kecamatan Bulango Selatan. “Diharapkan kegiatan Loka Karya BPD ini
dapat dukungan dari Pemerintah Daerah, sehingga menjadikan
lembaga BPD yang aspiratif dan bertanggungjawab demi kemajuan, kesejahteraan
dan kemakmuran masyarakat Bone Bolango kedepan. (**)