![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYCxj7GwQVZXXZJ_9tLTC-fsNV5Pc_LGL-fyisil7-d8_tLdj7yRfhMnf-ynRkZAl299L7IKEewKC6YhSAfKbLsbfpgBQSof9pPhrTZ297sYqjDvC6WorB3K2FLJhSnBDkDtg0eDEsCuQ/s320/Foto+Tolak+Radikal.jpg)
Menurut
V. Hutahaean, bahwa radikalisme adalah paham
atau aliran yang ingin melakukan perubahan di bidang sosial dan politik dengan modus kegiatan sosial bahkan dengan
cara kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu namun dilakukan dengan cara yang
salah serta menyimpang dari ajaran-ajaran agama yang diakui di Negara Kesatuan
Republik Indonesia, kata V. Hutahaean.
"Diharapkan dengan adanya
sosialisasi ini, paham
radikal dan anti Pancasila ini masyarakat akan lebih peka menyikapi hal-hal
yang tidak normal di masyarakat dan bila masyarakat menemukan adanya paham
tersebut segera melapor kepada pihak kepolisian sehingga bisa diantisipasi dan
dicegah," kata Bripol V Hutahaean.
Ketua BPD Huntu Barat,
Hasbin Hasan, berharap agar paham ini tidak masuk ke Provinsi Gorontalo terutama di desa Huntu
Barat dan semua komponen
masyarakat harus bersatu untuk memerangi paham radikali dan anti Pancasila ini. (mey)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar