![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcU-RJkz-bLSZNXq5H4XW6vwPCI3mraJ0JAzu2hS9gJeAtVVQE9ONeDWETEpxsMYOHVAf30Q1KfbOVrbNZBsLrkZ-3n5db_oxz1zG2VHwko3B2zbWUd9h9TucC7D1OlF7Ok3lT3HhDaJg/s320/Hasbin_Ketua+BPD+Huntu+Barat.jpg)
Menurut
Hasbin, dana desa yang bersumber dari APBN
jumlahnya cukup besar,
maka diperlukan mekanisme kontrol dari BPD dan
masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut
dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara
transparan dan akuntabel.
Badan
Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan
diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal
penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan
payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan
fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya
mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan
keuangan desa, pungkas Hasbin.(has)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar