HASBIN
HASAN
Ketua
BPD Huntu Barat Kec. Bulango Selatan - Kab. Bone Bolango
BADAN
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat
desa. Sama halnya
dengan Dewan Perwakilan Rakyat,
BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa.
Dengan akan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa yang di dalamnya mengatur tentang
pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, maka Peraturan Daerah yang mengatur
tentang Badan Permusyawaratan Desa harus disesuaikan pula dengan Peraturan
Pemerintah tersebut.
Dalam pemerintahan daerah
Kabupaten/Kota dibentuk pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Terkait dengan hal tersebut sebagaimana
disebutkan dalam pasal 55 UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bahwa
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi membahas dan menyepakati rancangan
peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dengan demikian
diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis
yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
Pengertian desa menurut Undang-Undang
No. 6 Tahun 2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa yang semula merupakan
unit pemerintahan terendah di bawah Camat, berubah menjadi
sebuah “self governing
society” yang mempunyai kebebasan untuk mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan mempertanggungjawabkannya pada masyarakat setempat pula. Bahwa
dalam upaya mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan
dan penyelenggaraan administrasi Desa, maka setiap keputusan yang diambil harus
berdasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat.
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara desa. Keberadaan BPD dalam
pemerintahan desa adalah bukti pelibatan masyarakat dalam bidang
penyelengaaraan pemerintahan. Pada masa orde baru pelibatan masyarakat di dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa di laksanakan melalui pembentukan Lembaga
Musyawarah Desa (LMD) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Namun
lembaga tersebut kurang berfungsi secara proporsional, hanya berfungsi sebagai
tangan kanan dari Kepala Desa. Pada sisi lainnya, hegemoni penguasa desa sangat
dominan dalam segala hal. Akibatnya masyarakat kurang bisa belajar
berdemokrasi. Hal ini dibuktikan dengan kekuasaan Kepala Desa yang dapat
dikatakan analog dengan kekuasaan diktator atau raja absolute, sehingga
masyarakat kurang dapat secara leluasa menyalurkan aspirasinya.
Oleh karena itulah, Badan
Permusyawaratan Desa harus diberikan ‘power’
dalam menjalankan fungsinya diantaranya mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi
pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan
dan pemberhentian Kepala Desa.
Badan
Permusyawaratan Desa pada dasarnya adalah penjelmaan dari segenap warga
masyarakat dan merupakan lembaga tertinggi Desa. BPD juga merupakan pemegang
dan pelaksanan sepenuhnya kedaulatan masyarakat desa. Lembaga ini memiliki
urgensi yang tidak jauh berbeda dengan DPR. Karenanya agar otonomi di desa
dapat berjalan secara proporsional.
Hubungan antara BPD dengan pemerintah
desa adalah mitra, artinya antara BPD dan kepala Desa harus bisa bekerja sama
dalam penetapan peraturan desa dan APBDes. BPD mempunyai tugas konsultatif
dengan kepala desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan
pemerintahan dan pembangunan desa, selain itu BPD juga berkewajiban untuk
membantu memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa. BPD selain memiliki fungsi
juga memiliki tugas, wewenang dan hak-hak secara luas. Sehingga dalam
perwujudannya diperlukan langkah konkrit yang mampu mendorong agar anggota BPD
dapat berperan secara optimal dalam Pemerintahan Desa.
Mengingat
bahwa BPD dan Kepala desa itu kedudukannya setara maka antara BPD dan kepala
desa tidak boleh saling menjatuhkan tetapi harus dapat meningkatkan pelaksanaan
koordinasi guna mewujudkan kerjasama yang mantap dalam proses pelaksanaan
pembangunan yang merupakan perwujudan dari peraturan desa.
Namun berdasarkan hasil observasi di
lapangan menemukan
fenomena, bahwa tingkat penyelenggaraan
pemerintahan Desa yang demokratis dirasakan belum optimal. Hal itu dapat
dilihat dari indikasi sebagai berikut :
1. Pengakuan terhadap keanekaragaman
masyarakat sebagai hal yang wajar masih kurang.
2. Belum adanya suatu jaminan untuk
terselenggaranya perubahan secara damai
dalam masyarakat yang sedang berubah.
3. Belum siapnya
kelembagaan di desa, khususnya BPD dalam mensukseskan program Desa Tumbuh,
Daerah Maju.
Dari uraian di atas, diduga timbulnya
fenomena tersebut dikarenakan :
1.
Terkadang
fungsi Badan Permusyawaratan Desa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kurang terperhatikan karena lebih
mengutamakan fungsi legislasi dan anggaran.
2. Aspirasi
masyarakat yang ditampung dan disalurkan Badan Permusyawaratan Desa belum
representatif.
Dari
permasalahan-permasalahan tersebut, ternyata belum optimalnya kelembagaan BPD
serta tingkat penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis ini berkenaan
dengan beberapa fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang belum dilaksanakan
secara maksimal. Untuk itu diperlukan suatu gerakan untuk me-refresh kembali kelembagaan BPD sesuai
dengan fungsi dan tugasnya dalam mengimplementasikan UU Desa dan mendukung program Pemerintah Kabupaten
Bone Bolango Desa Tumbuh, Daerah Maju,
sehingga Bone Bolango makin maju dan rakyatnya sejahtera.(**)