Minggu, 30 Oktober 2016

Mengoptimalkan Tupoksi BPD



HASBIN HASAN
Ketua BPD Huntu Barat Kec. Bulango Selatan - Kab. Bone Bolango

BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat desa. Sama halnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat, BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa.
Dengan akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa yang di dalamnya mengatur tentang pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa harus disesuaikan pula dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
Dalam pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dibentuk pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).  Terkait dengan hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
Pengertian desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa yang semula merupakan unit pemerintahan terendah di bawah Camat, berubah menjadi sebuah “self governing society” yang mempunyai kebebasan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat dan mempertanggungjawabkannya pada masyarakat setempat pula. Bahwa dalam upaya mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa, maka setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara desa. Keberadaan BPD dalam pemerintahan desa adalah bukti pelibatan masyarakat dalam bidang penyelengaaraan pemerintahan. Pada masa orde baru pelibatan masyarakat di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di laksanakan melalui pembentukan Lembaga Musyawarah Desa (LMD) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Namun lembaga tersebut kurang berfungsi secara proporsional, hanya berfungsi sebagai tangan kanan dari Kepala Desa. Pada sisi lainnya, hegemoni penguasa desa sangat dominan dalam segala hal. Akibatnya masyarakat kurang bisa belajar berdemokrasi. Hal ini dibuktikan dengan kekuasaan Kepala Desa yang dapat dikatakan analog dengan kekuasaan diktator atau raja absolute, sehingga masyarakat kurang dapat secara leluasa menyalurkan aspirasinya.
Oleh karena itulah, Badan Permusyawaratan Desa harus diberikan ‘power’ dalam menjalankan fungsinya diantaranya mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa pada dasarnya adalah penjelmaan dari segenap warga masyarakat dan merupakan lembaga tertinggi Desa. BPD juga merupakan pemegang dan pelaksanan sepenuhnya kedaulatan masyarakat desa. Lembaga ini memiliki urgensi yang tidak jauh berbeda dengan DPR. Karenanya agar otonomi di desa dapat berjalan secara proporsional.
Hubungan antara BPD dengan pemerintah desa adalah mitra, artinya antara BPD dan kepala Desa harus bisa bekerja sama dalam penetapan peraturan desa dan APBDes. BPD mempunyai tugas konsultatif dengan kepala desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa, selain itu BPD juga berkewajiban untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa. BPD selain memiliki fungsi juga memiliki tugas, wewenang dan hak-hak secara luas. Sehingga dalam perwujudannya diperlukan langkah konkrit yang mampu mendorong agar anggota BPD dapat berperan secara optimal dalam Pemerintahan Desa.
Mengingat bahwa BPD dan Kepala desa itu kedudukannya setara maka antara BPD dan kepala desa tidak boleh saling menjatuhkan tetapi harus dapat meningkatkan pelaksanaan koordinasi guna mewujudkan kerjasama yang mantap dalam proses pelaksanaan pembangunan yang merupakan perwujudan dari peraturan desa.
Namun berdasarkan hasil observasi di lapangan menemukan fenomena, bahwa tingkat penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis dirasakan belum optimal. Hal itu dapat dilihat dari indikasi sebagai berikut :
1.    Pengakuan terhadap keanekaragaman masyarakat sebagai hal yang wajar masih kurang.
2.    Belum adanya suatu jaminan untuk terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah.
3.    Belum siapnya kelembagaan di desa, khususnya BPD dalam mensukseskan program Desa Tumbuh, Daerah Maju.
Dari uraian di atas, diduga timbulnya fenomena tersebut dikarenakan :
1. Terkadang fungsi Badan Permusyawaratan Desa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kurang terperhatikan karena lebih mengutamakan fungsi legislasi dan anggaran.
2.  Aspirasi masyarakat yang ditampung dan disalurkan Badan Permusyawaratan Desa belum representatif.
Dari permasalahan-permasalahan tersebut, ternyata belum optimalnya kelembagaan BPD serta tingkat penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis ini berkenaan dengan beberapa fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang belum dilaksanakan secara maksimal. Untuk itu diperlukan suatu gerakan untuk me-refresh kembali kelembagaan BPD sesuai dengan fungsi dan tugasnya dalam mengimplementasikan UU Desa dan mendukung program Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Desa Tumbuh, Daerah Maju, sehingga Bone Bolango makin maju dan rakyatnya sejahtera.(**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar