Rabu, 19 Desember 2012

Loka Karya Badan Permusyawaratan Desa



BPD Huntu Barat Gagas Loka Karya BPD

BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara desa. Keberadaan BPD dalam pemerintahan desa adalah bukti pelibatan masyarakat dalam bidang penyelengaaraan pemerintahan, demikian dikatakan ketua BPD Huntu Barat Kecamatan Bulango Selatan, Hasbin Hasan ketika ditemui baru-baru ini.
Oleh karena itulah, Badan Permusyawaratan Desa harus diberikan ‘power’ dalam menjalankan fungsinya diantaranya mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa,” Ujar Hasbin Hasan
Badan Permusyawaratan Desa BPD pada dasarnya adalah penjelmaan dari segenap warga masyarakat dan merupakan lembaga tertinggi Desa. BPD juga merupakan pemegang dan pelaksanan sepenuhnya kedaulatan masyarakat desa. Lembaga ini memiliki urgensi yang tidak jauh berbeda dengan DPR. Karenanya agar otonomi di desa dapat berjalan secara proporsional.
Ketika dimintai tanggapanya tentang hubungan antara BPD dan pemerintah desa yang selama ini kurang berjalan optimal. Hasbin menjelaskan bahwa hubungan antara BPD dengan pemerintah desa adalah mitra, artinya antara BPD dan kepala Desa harus bisa bekerja sama dalam penetapan peraturan desa dan APBDes. BPD mempunyai tugas konsultatif dengan kepala desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa, selain itu BPD juga berkewajiban untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa. BPD selain memiliki fungsi juga memiliki tugas, wewenang dan hak-hak secara luas. Sehingga dalam perwujudannya diperlukan langkah konkrit yang mampu mendorong agar anggota BPD dapat berperan secara optimal dalam Pemerintahan Desa,” papar Hasbin.
Mengingat bahwa BPD dan Kepala desa itu kedudukannya setara maka antara BPD dan kepala desa tidak boleh saling menjatuhkan tetapi harus dapat meningkatkan pelaksanaan koordinasi guna mewujudkan kerjasama yang mantap dalam proses pelaksanaan pembangunan yang merupakan perwujudan dari peraturan desa.
Namun berdasarkan hasil observasi di lapangan terkadang fungsi Badan Permusyawaratan Desa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kurang terperhatikan karena lebih mengutamakan fungsi legislasi dan anggaran. Demikian pula aspirasi masyarakat yang ditampung dan disalurkan Badan Permusyawaratan Desa belum representatif,” tandas Hasbin.
Dari permasalahan-permasalahan tersebut, ternyata belum optimalnya kelembagaan BPD serta tingkat penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis ini berkenaan dengan beberapa fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang belum dilaksanakan secara maksimal membuat BPD Huntu Barat menggagas sebuah kegiatan yang bertajuk Loka Karya BPD se-Kecamatan Bulango Selatan guna me-refresh kembali kelembagaan BPD sesuai dengan fungsi dan tugasnya dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Desa Tumbuh, Daerah Maju sehingga Bone Bolango makin maju dan rakyatnya sejahtera.
Menurut rencana, kegiatan ini akan digelar awal Mei 2013 mendatang yang akan diikuti oleh seluruh anggota BPD se Kecamatan Bulango Selatan. “Diharapkan kegiatan Loka Karya BPD ini dapat dukungan dari Pemerintah Daerah, sehingga menjadikan lembaga BPD yang aspiratif dan bertanggungjawab demi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Bone Bolango kedepan. (**)

Peraturan Desa






PEMERINTAH DESA HUNTU BARAT
KECAMATAN BULANGO SELATAN
 

PERATURAN DESA HUNTU BARAT
NOMOR 03 TAHUN 2012

TENTANG
BANTUAN KELUARGA SEHAT MANDIRI
 ( B K S M )

DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA HUNTU BARAT
Menimbang    :  a.  bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak;
                     b.  bahwa Desa Tumbuh Daerah Maju merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan bermartabat;
                     c.  Bahwa untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan diperlukan keterlibatan masyarakat dengan satu tekad membantu orang lain dengan penuh keikhlasan;
                     d.  Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Bantuan Keluarga Sehat Mandiri (BKSM); 
                                                                                                                                                        
Mengingat  :   1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahtaraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan;
4.   Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4269) ;
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7.   Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Nama Desa Mekar Jaya menjadi Desa Huntu Barat ;
8.   Keputusan Bupati Bone Bolango No. 33/KEP/BUP.BB/119/2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Mekar Jaya dan Pengangkatan Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan          :   MENETAPKAN PERATURAN DESA TENTANG “BANTUAN KELUARGA SEHAT MANDIRI”

PASAL  I
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
                      1.  BKSM adalah singkatan dari Bantuan Keluarga Sehat Mandiri yang dapat dijelaskan bahwa merupakan bantuan setiap keluarga menuju sehat secara mandiri.
                      2.  Mini Seri adalah merupakan Gerakan Minimal Seribu yang diharapkan setiap keluarga dapat memberikan bantuan secara ikhlas seribu atau lebih.
                      3.  Posdaya adalah singkatan dari Pos Pemberdayaan Keluarga yang diharapkan dapat menangani langsung BKSM ke depan.

PASAL II
PERSYARATAN PESERTA
1.   Memiliki KTP dan Kartu Keluarga.
2.   Membayar iuran minimal Rp. 1.000/bulan.
3.   Mengisi formulir pendaftaran.

PASAL III
YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT BANTUAN
1.   Selama menjadi peserta, tidak membayar iuran wajib.
2.   Mengundurkan diri sebagai peserta.
3.   Dengan sengaja menyakiti dirinya yang mengakibatkan di opname di rumah sakit.
4.   Ibu hamil, ketika melahirkan secara normal.

PASAL  IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
1.   Hak Peserta
a.   Ketika masuk rumah sakit dan diopname (rawat inap) minimal 3 (tiga) hari akan mendapatkan bantuan dana tunai Rp. 250.000 hanya 1 kali dalam setahun.
b.   Bantuan akan diserahkan langsung di rumah sakit oleh Kepala Desa / Aparat Desa (Pengelola BKSM).
2.   Kewajiban Peserta
a.   Membayar iuran minimal Rp. 1.000/bulan yang sesuai keikhlasan dan disetor langsung ke Aparat Desa (Pengelola BKSM).
b.   Mentaati ketentuan dan Peraturan BKSM.

PASAL  V
PESERTA SIMPATISAN / DONATUR
1.   Tokoh Masyarakat.
2.   Tokoh Agama
3.   Tokoh Politik
4.   Birokrat
5.   Pengusaha
PASAL  VI
MANFAAT BKSM
1.   Mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin.
2.   Meningkatkan partisipasi masyarakat dan Pemerintah Desa dalam pengembangan nilai-nilai sosial.
3.   Menciptakan kesadaran bagi masyarakat untuk berobat ke dokter atau rumah sakit.
4.   Menimbulkan perilaku hidup bersih dan sehat.

PASAL VII
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan Penempatannya dalam Berita Desa Huntu Barat.

                                                              Di  Tetapkan   di Huntu Barat
                                                              Pada Tanggal 01 Januari 2012
                                                              KEPALA DESA HUNTU BARAT



                                                                    GUNADI  HABIBIE

Diundangkan di Huntu Barat
pada tanggal 01 Januari 2012
SEKRETARIS DESA,


ARFAN  ISKANDAR  BADJEBER

BERITA DESA HUNTU BARAT KECAMATAN BULANGO SELATAN KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2012 NOMOR 03

Selasa, 18 Desember 2012

Jaring Aspirasi Masyarakat



BPD, LPM dan Pemdes Huntu Barat
Jaring Asmara Ke Dusun-Dusun
Ketua BPD Huntu Barat, ketika memberikan paparan tentang program BPD tahun 2013

Kegiatan Jaring Aspirasi Masyarakat mendapat sambutan positif masyarakat

Kegiatan Jaring Aspirasi Masyarakat mendapat sambutan positif masyarakat dari berbagai dusun

Dari Kiri : Ketua LPM Huyula, Kades dan Ketua BPD Huntu Barat Kec. Bulango Selatan

Ketua BPD Huntu Barat ketika memberikan klarifikasi atas program yang telah terlaksana di tahun 2012

Kades Huntu Barat dan Ketua LPM ketika melakukan Jaring Asmara di dusun II